KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya.
Akibat tindakan bejat sang ayah berinisial AT (56), anak kandung berinisial YVT (28), itu hamil dan melahirkan anak kembar.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban YVT melahirkan anak kembar.
Bahtera menjelaskan, korban diperkosa ayah kandungnya sebanyak dua kali di kebun belakang rumah mereka pada Juli 2020.
"Sebelum diperkosa, korban diancam dengan sebilah parang kalau tidak mau melayani nafsu ayahnya," ungkap Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Pengakuan Personal Trainer yang Tusuk Anggota Gym hingga Tewas: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf
Bahtera mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban yang bekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara, pulang ke rumahnya.
Di rumahnya, korban tinggal bersama pelaku dan dua saudarinya. Pada 5 juli 2020, korban YVT berulang tahun yang ke-28.
Pelaku AT kemudian mengajak korban pergi ke kebun milik kerabat mereka yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah.
Tiba di kebun, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan pada leher bagian kiri.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan," kata Bahtera.