Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak Kembar

Kompas.com - 28/04/2021, 10:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya.

Akibat tindakan bejat sang ayah berinisial AT (56), anak kandung berinisial YVT (28), itu hamil dan melahirkan anak kembar.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban YVT melahirkan anak kembar.

Bahtera menjelaskan, korban diperkosa ayah kandungnya sebanyak dua kali di kebun belakang rumah mereka pada Juli 2020.

"Sebelum diperkosa, korban diancam dengan sebilah parang kalau tidak mau melayani nafsu ayahnya," ungkap Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Pengakuan Personal Trainer yang Tusuk Anggota Gym hingga Tewas: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf

Bahtera mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban yang bekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara, pulang ke rumahnya.

Di rumahnya, korban tinggal bersama pelaku dan dua saudarinya. Pada 5 juli 2020, korban YVT berulang tahun yang ke-28.

Pelaku AT kemudian mengajak korban pergi ke kebun milik kerabat mereka yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah.

Tiba di kebun, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan pada leher bagian kiri.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan," kata Bahtera.

 

Karena merasa terancam, korban akhirnya pasrah dan diperkosa oleh pelaku. Kemudian, pada akhir Juli 2020, pelaku kembali memerkosa korban.

"Waktu itu dilakukan pada malam hari di kebun yang letaknya persis di belakang rumah mereka," kata Bahtera.

Setelah dua kali pemerkosaan itu, korban hamil. Ketika umur kehamilan korban satu bulan, pelaku membujuk mengugurkan janin menggunakan ramuan kulit pohon bubuk.

"Pelaku ini memaksa korban menggugurkan janin karena takut diketahui orang lain dan kerabat mereka. Tapi ditolak korban,"ujar Bahtera.

Selanjutnya pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 00.30 WITA, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Walau Hatinya Hancur karena Kehilangan, Ibu Juga Melaksanakan Tugasnya, Menguatkan Keluarga Kru Kapal

Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban YT dan AT. Bayi kembar pertama lahir dengan selamat.

Pelaku kemudian memanggil DK, seorang tukang urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.

Saat pelaku dan DK tiba di rumah, korban sudah melahirkan bayi kembar kedua, namun dalam keadaan meninggal dunia.

Karena salah seorang bayi sudah meninggal, pelaku pun menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat yang juga merupakan dapur.

Bayi yang masih hidup sudah dipotong tali pusarnya. Sementara bayi yang sudah meninggal tidak dipotong tali pusarnya.

 

Keluarga terdekat yang curiga dengan hal itu, kemudian melaporkan ke kepolisian terdekat. Polisi yang menerima informasi keluarga dan tetangga, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menyelidiki kasus tersebut.

Di hadapan polisi, pelaku dan korban membeberkan kejadian itu. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Olah tempat kejadian perkara digelar di rumah bulat dengan diameter delapan meter, dinding terbuat dari bambu, atap terbuat dari alang-alang dan terdapat satu pintu.

Di dalam rumah bulat tersebut terdapat dua balai-balai dan dua tungku api.

Terdapat galian lubang sedalam 40 centimeter yang tertimbun tanah di rumah tersebut.

Baca juga: Laporkan Wanita yang Unggah Keluhan Kondisi Wajah Usai Perawatan, Ini Penjelasan Klinik Kecantikan di Surabaya

Bahtera menyebut, dalam lubang itu, terdapat bungkusan yang berisi jenazah seorang bayi laki-laki dan satu batang pisang berwarna ungu.

Setelah di lakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki, diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.

Keluarga menerima kematian bayi tersebut. Untuk menguatkannya maka keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi agar keluarga dapat mengurus pemakaman bayi itu.

Polisi pun telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka di Mapolres TTS.

Pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com