KARAWANG, KOMPAS.com - Kepada wartawan, Mansyur (40) mengaku hendak pulang kampung dari Jakarta. Pekerja lepas harian itu mengendarai kendaraan roda dua dari arah Jakarta bersama rekannya.
Sampai di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.
Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang. Ia menunjukan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos menuju Pemalang.
"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Mudik Lebaran Tak Setertib Tahun Lalu, Bupati Karawang Minta Penyekatan Diperketat
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik. Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen.
Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjungpura