Keluarga terdekat yang curiga dengan hal itu, kemudian melaporkan ke kepolisian terdekat. Polisi yang menerima informasi keluarga dan tetangga, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menyelidiki kasus tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku dan korban membeberkan kejadian itu. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Olah tempat kejadian perkara digelar di rumah bulat dengan diameter delapan meter, dinding terbuat dari bambu, atap terbuat dari alang-alang dan terdapat satu pintu.
Di dalam rumah bulat tersebut terdapat dua balai-balai dan dua tungku api.
Terdapat galian lubang sedalam 40 centimeter yang tertimbun tanah di rumah tersebut.
Bahtera menyebut, dalam lubang itu, terdapat bungkusan yang berisi jenazah seorang bayi laki-laki dan satu batang pisang berwarna ungu.
Setelah di lakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki, diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.
Keluarga menerima kematian bayi tersebut. Untuk menguatkannya maka keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi agar keluarga dapat mengurus pemakaman bayi itu.
Polisi pun telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka di Mapolres TTS.
Pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.