Dalam intruksi yang berlaku 4-17 Mei 2021, daerah yang telah ditetapkan zona oranye atau dan terdapat 3-5 rumah kasus positif, maka diberlakukan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, kecuali tempat esensial.
Sedangkan untuk zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.