BALI, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Italia yang ditemukan mengemis di kawasan Kuta, HR Albani Roberto (75), telah ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
WN Italia itu sedang menunggu proses deportasi yang akan dilakukan Imigrasi.
"Kita akan lakukan deportasi, sambil menunggu proses pembuatan paspor, yang bersangkutan kita titipkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Suhendra mengatakan, HR Albani yang sudah hampir satu tahun hidup menggelandang itu dinilai melanggar Pasal 32 Ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca juga: Usaha Bangkrut akibat Pandemi Covid-19, WN Italia Jadi Pengemis di Bali
Selain itu, dari sisi keimigrasian, HR Albani juga telah menyalahgunakan izin tinggal yang sudah habis sejak satu tahun lalu.
"Jadi sudah pantas dilakukan itu (deportasi)," jelasnya.
Suhendra mengatakan, HR Albani dalam kondisi baik. WN Italia itu sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sempat menolak untuk melakukan tanda tangan di BAP. Tidak masalah, menolak boleh, tapi nanti kita buatkan berita acara penolakannya dia," ujarnya.
HR Albani juga sudah dijenguk oleh perwakilan Konsulat Kehormatan Italia di Denpasar pada Kamis (6/5/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.