Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ditangkap Bawa Senjata Api Rakitan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2021, 16:35 WIB
Maichel,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Polda Papua Barat menangkap dua orang berinisial CA dan EM karena diduga membawa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver saat razia operasi Pekat Mansinam I 2021 pada Jumat (30/4/2021).

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, polisi menangkap dua orang yang membawa senjata itu saat razia di Jalan Simpang Tiga Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Baca juga: 4 Kabupaten Bentuk Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Berikut Potensi PAD Wilayahnya

Kapolda mengatakan, CM dan EM saat ini ditahan di Polda Barat. Selain senjata rakitan dari DM dan EM, polisi juga menyita sebuah senjata jenis airsoft gun dari seorang warga berinisial AF karena tak memiliki izin.

Tornagogo mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kepemilikan senjata api ini.

"Kita tahu bahwa sejauh ini banyak kita ungkap peredaran senjata api yang datang dari luar Papua dan Papua Barat karena itu dilarang, polisi akan tegas menindak peredaran senjata api," kata Tornagogo saat konferensi pers virtual di Polda Papua Barat, Kamis (6/4/2021).

Tornagogo menjelaskan alasan maraknya peredaran senjata api ilegal di Manokwari. Biasanya, kata dia, masyarakat adat menjadikan senjata sebagai mahar perkawinan.

Ia pun meminta bantuan pemerintah dan tokoh agama untuk menyelesaikan masalah ini. Senjata api, kata dia, tak perlu menjadi mahar perkawinan.

"Ini perlu kita duduk bersama pemerintah dan tokoh agama mahar perkawinan tidak perlu dengan senjata api. Namun, bisa dalam bentuk uang dan barang berharga," kata Tornagogo.

Kapolda Papua yang didampingi Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Pria yang Viral karena Semprotkan Cairan Pembasmi Nyamuk ke Mulut Meninggal, Ini Kata Keluarga...

Polda Papua Barat sudah menetapkan kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan jenis revolver sebagai tersangka.

Mereka disangka pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com