SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota bersama instansi gabungan menyiapkan empat titik lokasi penyekatan pada larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai 6-17 Mei 2021.
Empat lokasi penyekatan yaitu di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur di Kecamatan Sukalarang, Dekranasda Kecamatan Cisaat, Terminal Jubleg berbatasan Kecamatan Nyalindung, dan di Pangleseran Kecamatan Gunungguruh.
''Sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kami mengecek dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam pelaksanaan mobilisasi masyarakat,'' kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada Kompas.com usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Lapang Merdeka, Rabu kemarin.
Sumarni menuturkan untuk mobilisasi warga juga ada yang dikecualikan, misalnya yang membawa kebutuhan esensial atau penting.
Kemudian perjalan dinas harus dibuktikan dengan surat tugas.
''Jika tidak didukung dokumen tersebut, ya mohon maaf kami putar balikan," tutur dia.
Baca juga: Belasan Warga Sukabumi Keracunan Usai Berbuka Puasa, Diduga Santap Ikan Pindang
Menurut dia pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif mulai mengimbau, menegur, mendisiplinkan bila menghadapi warga yang nekat mudik.
Juga telah menyiapkan sanksi secara lisan maupun sanksi tertulis secara administratif lainnya.
''Bagi warga yang nekat mudik kami sudah siapkan karantina di satu lokasi,'' ujar Sumarni.
Selain pos penyekatan pemudik, juga mendirikan 8 pos pengamanan yang tersebar di Sukaraja, Simpang Keramat, Cemerlang, Pangleseran, Ujung Jalur Lingkar Selatan, Terminal Type A, Citymall, dan Ramayana.
Serta mendirikan pos terpadu di Bundaran Adipura dan 2 pos pelayanan wisata di Situ Gunung dan wilayah Selabintana.
Sumarni menjelaskan pendirian pos penyekatan merupakan salah satu kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2021. Operasi rutin ini digelar secara gabungan dengan melibatkan dari Polres Sukabumi Kota 427 orang dan jajaran samping 190 orang.
Instansi lain yang tergabung, di antaranya Kodim 0607 Kota Sukabumi, dari Pemerintah Kota Sukabumi yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), Pramuka, ORARI dan RAPI.
Baca juga: Sejumlah Titik Tol Japek Padat gara-gara Disekat Larangan Mudik, Ini Penjelasan Kapolda Jabar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.