Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal di Semarang, Omzet Rp 2,8 Miliar Selama 5 Bulan

Kompas.com - 06/05/2021, 16:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan rapid test antigen ilegal di Semarang. Selama beroperasi 5 bulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Jateng menyamar sebagai pembeli

Saat melakukan penyamaran, polisi bertemu dengan dua kurir yakni PRS dan PF yang membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.

Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M

Setelah itu mereka mendatangi rumah SPM (34) di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.

SPM adalah karyawan PT SSP yang beralamat di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara yang menggunakan rumahnya sebagai gudang rapid test antigen ilegal.

Saat gelar perkara, ia mengaku sedang mengusulkan proses perizinan walaupun sudah menjual sekitar 20 karton.

"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ratusan Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran di Semarang, Diduga Disuplai dari Jakarta

5 bulan, raup keuntungan Rp 2,8 miliar

Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Selama lima bulan menjalankan aksinya, pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.

Selain disalurkan ke pembeli secara perorangan, alat rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Dalam waktu dua pekan, pelaku bisa menjual antara 300 boks hingga 400 boks lat rapid test ilegal tersebut.

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah

Lutfi mengatakan Polda Jateng akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah.

"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," ujarnya.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik Lewat Jalur Selatan Jateng, Jalan Masuk Kebumen Disekat

Distributor, sales, hingga dirut jadi tersangka

Ilustrasi rapid test corona.REUTERS/Fabrizio Bensch Ilustrasi rapid test corona.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku yang diamankan adalah distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.

Kantor pusat yang mendistribusikan barang-barang tersebut ke Jateng berada di Jakarta.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ungkapnya.

Baca juga: Pemudik yang Telanjur Masuk Jateng Diminta Lapor ke Posko PPKM, Langsung Dites Swab

Ia juga mengatakan polisi akan menetapkan pimpinan perusahaan di Jakarta sebagai tersangka dalam pengungkapan penjualan rapid test antigen ilegal tersebut.

"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," ujarnya.

Atas kasus tersebut, terangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Baca juga: Ganjar Minta Bupati dan Walkot di Jateng Tiru Cara Gibran Atasi Pungli

Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Selain menangkap tersangka, pelaku juha mengamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.

Selain itu ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar yakni 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com