KOMPAS.com - Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan telah meminta 10 pemudik dari Jakarta yang menumpang dan bersembunyi menggunakan terpal di bak truk bernomor polisi G 8186 OF.
Sementara itu, untuk sopir truk telah dikenai sanksi tilang. Peristiwa itu terjadi pintu tol keluar Tol Ngawi, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021).
“Mereka dipulangkan sementara sopir kita kenakan tilang,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (06/05/2021).
Menurut Wayan, 10 pemudik itu merupakan satu keluarga. Mereka mengaku hendak mudik ke Ponorogo, Jawa Timur.
Namun, karena ada kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran, mereka diduga berinisiatif menumpang truk.
Lalu, sang sopir meminta mereka mereka agar bersembunyi di bawah terpal agar tak ketahuan petuas di pos penyekatan.
Baca juga: Satu Keluarga Pemudik Sembunyi di Bak Belakang Truk Tertutup Terpal, Akhirnya Dipulangkan
“Mereka berangkat dari Jakarta pada Selasa pukul 22:00 WIB dan sampai di exit tol Ngawi Rabu pukul 12:00 WIB,” imbuhnya.
Wayan menjelaskan, saat ini petugas mengamankan truk dan dua motor.
Sepreti diketahui, per Kamis pukul 24:00 WIB, seluruh kendaraan dari luar kota akan diputar balik.
Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah soal peniadaan mudik yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Baca juga: Sederet Kisah Warga Gagal Mudik, Telantar di Pelabuhan hingga Surat Bebas Covid-19 Kedaluwarsa
(Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.