Sesampainya di lokasi, para pekerja tak berkutik melihat puluhan petugas yang datang.
"Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," sebut Agung.
Sementara itu, kata dia, 11 pelaku dan barang bukti terkait peti akan dilimpahkan kepada penyidik Tipiter (Tindak pidana tertentu) Polres Kuansing.
"Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Kuansing. Namun, tetap kami asistensi dari Polda Riau," ujar Agung.
Ia menambahkan, para pelaku peti dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.