Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas Ilegal di Riau Digerebek, Puluhan Pekerja Tak Berkutik Diamankan

Kompas.com - 06/05/2021, 08:04 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dengan dibantu satu kompi Satuan Brimob menggerebek lokasi penambang emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing), Riau, Rabu (5/5/2021).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Kompas.com menyebutkan, sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan.

"Penindakan tindak pidana peti ini dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan dibantu satu kompi Satuan Brimob di areal perkebunan sawit PT Citra Plasma di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing," kata Agung melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Baca juga: Kapal Asal India Bersandar di Riau, Kapten dan 4 ABK Positif Covid-19

Para pelaku yang diamankan, lanjut dia, masing-masing berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD). Mereka diamankan ketika menambang emas secara ilegal.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit sepeda motor, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin.

Agung menjelaskan, Polda Riau mendapatkan laporan terkait adanya lokasi peti di kebun sawit milik perusahaan.

Selanjutnya, tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut. Penggerebekan di back up satu kompi Satuan Brimob yang dilengkapi  senjata laras panjang.

Baca juga: Bupati Lebak soal Hutan Sakral Baduy Dirusak Tambang Emas: Ini Ketidakberhasilan Saya

 

Sesampainya di lokasi, para pekerja tak berkutik melihat puluhan petugas yang datang.

"Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," sebut Agung.

Sementara itu, kata dia, 11 pelaku dan barang bukti terkait peti akan dilimpahkan kepada penyidik Tipiter (Tindak pidana tertentu) Polres Kuansing.

"Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Kuansing. Namun, tetap kami asistensi dari Polda Riau," ujar Agung.

Ia menambahkan, para pelaku peti dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com