Salin Artikel

Tambang Emas Ilegal di Riau Digerebek, Puluhan Pekerja Tak Berkutik Diamankan

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Kompas.com menyebutkan, sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan.

"Penindakan tindak pidana peti ini dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan dibantu satu kompi Satuan Brimob di areal perkebunan sawit PT Citra Plasma di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing," kata Agung melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Para pelaku yang diamankan, lanjut dia, masing-masing berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD). Mereka diamankan ketika menambang emas secara ilegal.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit sepeda motor, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin.

Agung menjelaskan, Polda Riau mendapatkan laporan terkait adanya lokasi peti di kebun sawit milik perusahaan.

Selanjutnya, tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut. Penggerebekan di back up satu kompi Satuan Brimob yang dilengkapi  senjata laras panjang.


Sesampainya di lokasi, para pekerja tak berkutik melihat puluhan petugas yang datang.

"Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," sebut Agung.

Sementara itu, kata dia, 11 pelaku dan barang bukti terkait peti akan dilimpahkan kepada penyidik Tipiter (Tindak pidana tertentu) Polres Kuansing.

"Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Kuansing. Namun, tetap kami asistensi dari Polda Riau," ujar Agung.

Ia menambahkan, para pelaku peti dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/080406778/tambang-emas-ilegal-di-riau-digerebek-puluhan-pekerja-tak-berkutik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke