LAMPUNG, KOMPAS.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melarang warganya melakukan mudik lokal di dalam Provinsi Lampung.
Menurut Arinal, mudik lokal masih bisa ditoleransi apabila pemudik tidak sedang terjangkit Covid-19.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik lokal," kata Arinal saat inpeksi di Terminal Rajabasa, Selasa (5/5/2021).
Baca juga: Naik Motor ke Lampung, Wanita Ini Menangis Saat Diminta Putar Balik
Syarat tersebut yakni, pemudik harus dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
Kondisi itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
Arinal mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dengan melihat bahwa masyarakat yang melakukan mudik lokal memahami wilayah masing-masing.
"Sifatnya masyarakat itu sudah paham wilayah mereka. Tapi yang terpenting, harus membawa keterangan negatif Covid-19," kata Arinal.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, 42.000 Kendaraan Masuk Lampung via Pelabuhan Bakauheni
Meski mudik lokal diperbolehkan, mudik antarprovinsi tetap dilarang, sebagaimana keputusan pemerintah yang melarang mudik pada 6 -17 Mei 2021.
Meski mudik lokal diizinkan, menurut Arinal, masyarakat tidak diperkenankan euforia secara berlebihan.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi etika perjalanan dalam kondisi pandemi sekarang.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, jangan berlebihan, etika tetap dijalankan, pakai masker. Jika tidak, tentu ditindak petugas," kata Arinal.
Terkait inspeksi ke Terminal Rajabasa, Arinal mengatakan, inspeksi itu dilakukan untuk melihat dan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya pada penyedia jasa transportasi.
"Moda transportasi harus ketat menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kuota penumpang," kata Arinal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.