Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pembayaran THR Perusahaan, Disnakerin Kota Tegal Turunkan 3 Tim

Kompas.com - 05/05/2021, 12:31 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga tim monitoring diterjunkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal untuk memantau langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 perusahaan di Kota Tegal.

Kepala Disnakerin Heru Setyawan mengatakan, tim yang mendatangi langsung perusahaan sejak Selasa (4/5/2021) rencananya akan memantau hingga Jumat (7/5/2021) mendatang.

"Hingga Jumat kami terjunkan tiga tim untuk memantau ke perusahaan secara sampling. Melihat kesiapan perusahaan terkait pembayaran THR," kata Heru kepada wartawan, Kamis (5/5/2021).

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Heru mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengedarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal yang disesuaikan dengan SE Kementerian Tenaga Kerja sejak 28 April.

"Kedatangan kita ingin memastikan, dan alhamdulillah seperti Pasific Mal ini sudah bermusyawarah dengan pekerjanya untuk membagikan THR tepat waktu," kata Heru.

"Termasuk pekerja yang outsourcing di sini, pihak Pasific juga bertanggung jawab akan berkomunikasi dengan lembaga outsorsingnya," sambung Heru.

Heru menambahkan, setelah memantau dan menjaring persoalan, pihaknya akan mengevaluasi agar hak pekerja bisa terbayarkan seluruhnya.

"Hasil monitoring sejak kemarin secara umum THR sudah ada yang dibayarkan, ada yang normatif THR dibayar besok H-7 atau tanggal 6 Mei," katanya

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Heru menyebut, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, pihaknya mempersilakan agar ada musyawarah dengan pekerjanya.

Misalkan dibayarkan sedikit terlambat namun tetap harus dibayar tunai. Intinya agar ada iklim kondusif ketenagakerjaan di Kota Tegal.

"Untuk perusahaan terdampak Covid-19 seperti hotel dan retail. Hak pekerja tetap harus diberikan dan harus ada kesepakatan. Misal yang kurang harus ada musyawarah, misal dari maksimal dibayarkan dari H-7 menjadi H-1 lebaran," katanya.

Sebelumnya, Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru.

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com