SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga resmi melarang warganya mengonsumsi dan melakukan aktivitas jual beli daging anjing.
Pelarangan tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga No. 510/345/414 tentang Larangan Peredaran Daging Anjing per tanggal 26 April 2021.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, dalam surat edaran tersebut mengatur jelas mengenai larangan setiap orang melakukan kegiatan usaha perdagangan daging anjing.
"Dalam kaitan tersebut, Pemkot Salatiga tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan produk hewan khusus untuk daging anjing bila untuk konsumsi," jelasnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Jual Daging Anjing di Sukoharjo Dilarang, Melanggar Bakal Dipidana 3 Bulan Penjara
Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing.
"Pemkot akan mengedukasi dan melakukan sosialisasi oleh perangkat daerah, bisa di sekolah-sekolah, tentang risiko penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing," kata Yuliyanto.
Untuk pengawasan dan pemantauan, petugas dari Satpol PP akan berkoordinasi dengan kepolisian serta petugas karantina.
"Ini untuk penyidikan perdagangan daging anjing," ungkap Yuliyanto.
Baca juga: Soal Larangan Konsumsi Daging Anjing, Ganjar: Tidak Harus Melalui Perda
Keluarnya SE Larangan Peredaran Daging Anjing di Kota Salatiga ini diapresiasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Perwakilan DMFI Karin Franken mengungkapkan, Salatiga adalah wilayah ketiga di Jawa Tengah yang melarang peredaran daging anjing setelah Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
"Kami mengucapkan selamat kepada Wali Kota Salatiga yang telah mengambil langkah maju dengan mengeluarkan peraturan tegas. Langkah ini telah menyelamatkan ribuan nyawa anjing setiap bulannya," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.