BALI, KOMPAS.com - Pemberlakuan larangan mudik Lebaran akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Pada masa waktu tersebut, pergarakan kendaraan akan dibatasi hingga dilarang bagi yang tak sesuai ketentuan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mulai memberikan perhatian khusus kepada sejumlah kendaraan yang akan melintas selama larangan mudik Lebaran 2021.
Pihaknya mengancam akan menyita atau mengkandangkan mobil yang nekat dipakai melakukan mudik, baik yang dimiliki travel maupun pribadi.
"Kami tilang dan kami kandangin mobilnya sampai setelah Lebaran. Kalau ditilang, kan harus sidang, selama operasi larangan mudik tidak ada sidang, mungkin sidangnya setelah operasi nanti," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Kamis, Jokowi Resmikan Pengolah Sampah Menjadi Listrik Terbesar di Indonesia
Indra menegaskan, selama larangan mudik Lebaran 2021, jasa angkutan orang berupa travel tak diperbolehkan membawa penumpang.
Jasa angkutan orang, yang diperolehkan adalah kendaraan yang sudah ditempel stiker khusus dari Kementerian Perhubungan.
"Jadi nanti akan kami cek penumpangnya apakah sudah dilengkapi dengan surat keterangan perjalan dan surat yang lain, kalau tidak ada kan jelas sudah travel gelap," ujar dia.
Hingga saat ini, lanjut Indra, memang belum ditemukan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik di Bali.
Pihaknya masih terus melakukan pemantauan di lapangan. Pemantaun juga dilakukan di sejumlah jalur tikus yang ada di Bali.
"Jalur tikus semua wilayah di Bali ada, Buleleng, Tabanan, dan semua daerah sudah ada anggota kami patroli dan jaga di sana. Kalau ke barat kan ke Gilimanuk, sepanjang jalur ke sana, baik jalur utama, jalur kecil, itu ada polisi yang jaga semua," tutur dia.
Baca juga: Saat Putu Aribawa Tertunduk Minta Maaf karena Mengumpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker...
Untuk memaksimalkan pengawasan, Indra mengaku pihaknya juga bekerja sama dengan desa adat yang tersebar di seluruh Bali.
"Kami juga bekerja sama dengan pecalang, atau desa adat. Kebetulan di Bali kan PPKM masih berlaku, jadi Satgas Gotong Royong Desa Adat juga dilibatkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.