Polisi dan petugas bandara, kemudian memeriksa isi koper milik FAR. Selanjutnya, FAR bersama anaknya yang berumur 11 tahun, dibawa ke pos polisi untuk diinterogasi.
"Yang bersangkutan mengakui bersalah atas pernyataan yang dilontarkan, sehingga dia sempat memohon untuk diselesaikan secara internal," ujar Krisna.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kalau koper yang dibawa berisi bom hanya candaan saja, atau unsur kekecewaan atas pembayaran over bagasi," sambung dia.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun
Setelah itu, FAR kemudian membatalkan jadwal penerbangan dan memberikan klarifikasi, termasuk juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Surat pernyataan itu ditandatangani di Pos polisi KPPP Udara Maumere tadi pagi pada pukul 09.00 Wita. Yang bersangkutan akhirnya diperbolehkan untuk pulang," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.