KOMPAS.com - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masuk wilayah aglomerasi dilarang mudik ke wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, larangan tersebut akan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Catat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik ke Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon
Wahidin menekaskan, petugas akan meminta pemudik putar balik jika tetap memaksa masuk ke wilayah Banten.
Baca juga: Mudik Lokal di Provinsi Banten Diperbolehkan, Kecuali...
Bahkan, petugas dari kepolisian juga tidak akan segan memberlakukan tilang kepada para pengendara.
"Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (3/5/2021).
Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.
Dia berharap pada Lebaran tahun ini warga di rumah saja untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
Berikut ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten:
1. Pos Yan Citra Raya
2. Pos Sekat Cisoka
3. Pos Sekat Jayanti
4. Pos Sekat GT Cikande
5. Pos Sekat GT Ciujung
6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem
7. Pos Sekat Tanara