KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebut praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengumpulan zakat dan fitrah adalah tradisi jelek yang harus dihentikan.
Hal itu diungkapkan setelah terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Lurah Gajahan ke 145 pemilik toko di Jalan Radjiman, Pasar Kliwon, dengan total uang pungutan sebesar Rp 11,5 juta.
"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa," jelasnya," tegas putra sulung Presiden Joko Widodo, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Sebetulnya Nggak Boleh Offline, tetapi Tak Munafik Saya juga Butuh Duit
"Ini mau saya cek lagi. Kalau sudah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara. Jangan harap lurah-lurah, camat punya mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," tambahnya.
Gibran memastikan, praktik pungli melanggar dan itu sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Jika ingin mengumpulkan zakat, infak dan sedekah, kata Gibran, bisa melalui lembaga terkait yakni Baznas.
Baca juga: Gibran Turun Langsung Kembalikan Uang Hasil Pungli Bermodus Zakat