Salin Artikel

145 Toko Kena Pungli Oknum Lurah Solo, Gibran: Tradisi Jelek Tak Boleh Diteruskan

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebut praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengumpulan zakat dan fitrah adalah tradisi jelek yang harus dihentikan.  

Hal itu diungkapkan setelah terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Lurah Gajahan ke 145 pemilik toko di Jalan Radjiman, Pasar Kliwon, dengan total uang pungutan  sebesar Rp 11,5 juta. 

"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa," jelasnya," tegas putra sulung Presiden Joko Widodo, Minggu (2/5/2021).

"Ini mau saya cek lagi. Kalau sudah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara. Jangan harap lurah-lurah, camat punya mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," tambahnya. 

Gibran memastikan, praktik pungli melanggar dan itu sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Jika ingin mengumpulkan zakat, infak dan sedekah, kata Gibran, bisa melalui lembaga terkait yakni Baznas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mengembalikan uang pungli Lurah Gajahan ke sejumlah pemilik toko.

Pungli tersebut jumlahnya bervariasi, dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Sebelumnya, Gibran pun menyebut oknum lurah yang melakukan pungli tidak layak jadi lurah.  

"Ada 145 toko yang dimintain uang dengan jumlah total Rp 11,5 juta. Hari ini uangnya dikembalikan satu per satu," kata Gibran.

(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/215906578/145-toko-kena-pungli-oknum-lurah-solo-gibran-tradisi-jelek-tak-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke