Motif dendam
Kepada polisi, KL mengaku tega membunuh ayahnnya karena dendam kerap dianiaya oleh korban.
"Motif pembunuhan ini karena faktor dendam. Dalam keseharian, KL sering dianiaya oleh korban," kata Bahtera Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Curhat Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Merasa Dipojokkan
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Brigadir Agus Telantar 10 Hari di Merak, Ini Kata Polda Lampung
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dony Aprian, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.