Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asdianti Pembeli Pulau Lantigiang Bantah Terlibat Pemalsuan Akta Surat, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/05/2021, 15:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Asdianti, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar pencarian orang.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.

Selain Asdianti, polisi juga menetapkan keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang, Kasman dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun Kasman tidak ditahan dan hanya wajib lapor Senin dan Kamis karena dalam kondisi sakit. Sementara berkas Abdullah masih dalam proses.

Asdianti tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

Baca juga: 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Kata Asdianti, Pembeli Pulau Lantigiang

Berada di Dubai, tak terlibat pemalsuan akta surat

Asdianti,. Sumber Facebook Asdianti Baso.KOMPAS.com/NURWAHIDAH Asdianti,. Sumber Facebook Asdianti Baso.
Kepada Kompas.com, Asdianti bercerita jika saat panggilan surat pertama dari polisi, ia sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Sedangkan saat panggilan surat kedua, ia tak bisa pulang karena positif Covid-19. Ia pun masih belum bisa memastikan kepulangannya ke Tanah Air.

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak ke polisi saya berada di Dubai. Kalau panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif Covid-19," kata Asdianti kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Alasan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

"Saya belum bisa jawab karena kasus Covid-19 masih tinggi," lanjut perempuan yang menjabat sebagai Direktur PT Selayar Mandiri Utama

Selain itu juga membantah terlibat pemalsuan surat kepemilikan tanah Pulau Lantigian dan tak pernah bertemu dengan tersangka Abdullah.

"Bertemu dengan Mantan Kades Jinato Abdullah pun saya tidak pernah, dan surat kepemilikan yang dibuat oleh Abdullah saya tidak tahu karena sudah ditandatangani," ungkapnya.

Baca juga: Terus Mangkir Panggilan Polisi, Pembeli Pulau Lantigiang Masuk Daftar Pencarian Orang

Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.  Dok Asri. KOMPAS.com/NURWAHIDAH Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dok Asri.
Ia juga membantah, telah terlibat dalam pemalsuan akta otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang bersama Kasman.

"Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.

Baca juga: Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa

Sedangkan akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com