KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang petugas pelayanan rapid test antigen di bandara itu.
"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Kata Hadi, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, mendapat laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengutus AKP Jericho Levian Chandra untuk membongkar dugaan kasus tersebut.
Kemudian, Selasa (27/4/2021), anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat.
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu