Dijelaskannya, pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas.
Pada masa pra-pengetatan mudik, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatannya.
Sedangkan pasca-masa pengetatan, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
"Sedangkan pada masa peniadaan mudik ditanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik. Kecuali pada kategori yang dikecualikan pelaku perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, kepentingan persalinan ibu hamil," beber Sunarto.
Ia menambahkan, kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa larangan mudik, sesuai Permehub nomer 13 tahun 2021 yaitu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Sunarto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.
"Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tutup Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.