Salin Artikel

Cegah Pemudik, 58 Pos Pengamanan dan Penyekatan Disiapkan di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Polda Riau mendirikan pos penyekatan di perbatasan

"Polda Riau mendirikan pos penyekatan dijalur antar kabupaten maupun antar provinsi sebanyak 58 pos tersebar diseluruh wilayah Riau. Total personel yang dikerahkan 2.362 orang, gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan instansi lainnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (30/4/2021).

Dia merincikan, Polda Riau dan jajaran menerjunkan 870 personel.

Kemudian, 448 personel TNI, 399 personel Satpol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.

Terdapat 9 titik penyekatan di batas provinsi, yakni 2 titik di kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik di Kabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Dua titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

Lalu, dua titik pos Polres Indragiri Hilir berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi.

Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu Dalu, Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat, Kecamatan XIII, Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

Berikutnya, Polres Dumai melakukan penyekatan di Bandara Sri Junjungan Dumai dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos di pelabuhan Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

Penyekatan antarkabupaten dilakukan oleh seluruh polres sebanyak 49 titik.

Tersebar di 5 titik di Kota Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Indragiri Hulu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rokan Hulu, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rokan Hilir.

Penyekatan dibagi menjadi tiga masa, yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca lebaran berlangsung 18 hingga 25 Mei 2021.

Sunarto mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polda Riau bersama seluruh pihak untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun upaya kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran virus corona ini. Dan ini merupakan tanggung jawab kita semua," ujar Sunarto.

Dijelaskannya, pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas.

Pada masa pra-pengetatan mudik, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatannya.

Sedangkan pasca-masa pengetatan, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

"Sedangkan pada masa peniadaan mudik ditanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik. Kecuali pada kategori yang dikecualikan pelaku perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, kepentingan persalinan ibu hamil," beber Sunarto.

Ia menambahkan, kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa larangan mudik, sesuai Permehub nomer 13 tahun 2021 yaitu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Sunarto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.

"Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tutup Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/090352178/cegah-pemudik-58-pos-pengamanan-dan-penyekatan-disiapkan-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke