MAKASSAR, KOMPAS.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menyatakan belum bisa mencopot empat pejabat yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, ada prosedur panjang yang harus dilalui sebelum empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu diberhentikan.
"Sedang dalam proses hukum dan sesuai aturan yang berlaku. Belum dicopot dari jabatannya," kata Danny saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Tidak Tercatat di Badan Kepegawaian, 3.000 Tenaga Kontrak di Makassar Terima Gaji
"Kita lagi meminta bukti tertulis dari kepolisian terkait penetapannya mereka sebagai tersangka. Kemudian bukti-bukti itu akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," sambungnya.
Danny juga menyatakan, tidak akan ada pendampingan hukum untuk empat orang pejabat yang diduga mengonsumsi sabu.
Lebih lanjut, Danny pun berencana menggelar pemeriksaan urine secara massal di lingkungan Pemerintahan Kota Makassar.
Pemeriksaan itu nantinya akan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.
“Pasti kita akan meminta pemeriksaan urine di lingkup Pemerintah Kota Makassar, tapi waktunya kan kita rahasiakan,” sebutnya.
Baca juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap karena Diduga Konsumsi Sabu
Sebelumnya diberitakan, empat pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu. Pejabat itu berinisial S, IM, S, dan IY.
Mereka ditangkap pada Jumat (23/4/2021) sekitar 22.00 Wita di dua tempat berbeda.