PALEMBANG, KOMPAS.com - Warga kota Palembang, Sumatera Selatan dilarang untuk mudik lantaran saat ini wilayah tersebut menjadi zona merah karena kasus penyebaran Covid-19 mengalami lonjakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dfewa mengatakan, larangan mudik tak hanya berdasarkan kasus penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Namun, hal itu juga merupakan keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menunda dulu aktivitas mudik.
"Di Palembang juga sekarang masih dalam penerapan PPKM mikro disetiap kecamatan, sebaiknya warga jangan mudik dulu," kata Dewa, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil: Jika Warga Memaksa Mudik, Indonesia Terancam Tsunami Covid-19 Seperti India
Dewa menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) dan Dinas Perhubungan )Dishub) sudah melakukan patroli di seluruh perbatasan wilayah kota Palembang untuk mengantisipasi adanya pemudik yang datang maupun keluar.
"Sesuai aturan Kemenhub semestinya masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota atau dilarang mudik. Tapi, aturan utama tetap dari pemimpin daerah," tegas Dewa.
Baca juga: PPKM Mikro Tak Efektif, Zona Merah di Palembang Malah Bertambah Jadi 62 Kelurahan
Selain itu, penyebaran Covid-19 di Palembang sampai saat ini sudah merebak di 62 kelurahan. Kecamatan paling tinggi penambahan kasus, di antaranya berada di Kecamatan Ilir Barat 1, Palju dan Sukarami.
"Kawasan zona merah diminta untuk pasang spanduk pemberitahuan agar warga mengetahui jika penyebaran kasussnya tinggi. Kita juga sudah mendirikan posko PPKM untuk memantau perkembangan penyebaran virus Corona," jelasnya.
Baca juga: Baru 5 Menit Ceramah, Imam Masjid di Palembang Mendadak Terjatuh lalu Meninggal