Salin Artikel

Beda Pendapat, Gubernur Sumsel Perbolehkan Warga Mudik, Sekda Palembang Melarang

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dfewa mengatakan, larangan mudik tak hanya berdasarkan kasus penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Namun, hal itu juga merupakan keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menunda dulu aktivitas mudik.

"Di Palembang juga sekarang masih dalam penerapan PPKM mikro disetiap kecamatan, sebaiknya warga jangan mudik dulu," kata Dewa, Kamis (29/4/2021).

Dewa menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) dan Dinas Perhubungan )Dishub) sudah melakukan patroli di seluruh perbatasan wilayah kota Palembang untuk mengantisipasi adanya pemudik yang datang maupun keluar.

"Sesuai aturan Kemenhub semestinya masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota atau dilarang mudik. Tapi, aturan utama tetap dari pemimpin daerah," tegas Dewa.

Palembang zona merah

Selain itu, penyebaran Covid-19 di Palembang sampai saat ini sudah merebak di 62 kelurahan. Kecamatan paling tinggi penambahan kasus, di antaranya berada di Kecamatan Ilir Barat 1, Palju dan Sukarami.

"Kawasan zona merah diminta untuk pasang spanduk pemberitahuan agar warga mengetahui jika penyebaran kasussnya tinggi. Kita juga sudah mendirikan posko PPKM untuk memantau perkembangan penyebaran virus Corona," jelasnya.


Beda pendapat, Gubernur Sumsel perbolehkan warga mudik

Terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berpendapat lain. Ia tak melarang masyarakat di wilayah untuk melakukan aktivitas mudik saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masyarakat tetap diperbolehkan mudik dengan melampirkan bukti hasil tes kesehatan baik rapid antigen maupun GeNoseC19 di setiap posko penyekatan.

"Penyekatan ini bukan berarti tidak boleh melintas, tetapi bentuk kita mengontrol masyarakatnya,mereka yang berpindah antar kabupaten akan diminta untuk menyerahkan bukti tes kesehatan baik antigen ataupun GeNose," kata Herman.

Herman mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 25 tahun 2021 untuk aturan mudik.

Aturan penyertaan hasil kesehatan antarkota dan Kabupaten akan dimulai pada H-7 sampai H+7 Lebaran.

"Nilai-nilai peribadatan tidak boleh hilang. Ini ciri khas Sumsel yang humanis dan kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi tidak hilang. Jadi petugas di lapangan akan dibekali masker dan rapid test," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/102250378/beda-pendapat-gubernur-sumsel-perbolehkan-warga-mudik-sekda-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke