PALEMBANG, KOMPAS.com - Suryani (46), seorang nenek yang tega menjadikan cucu kandungnya sendiri untuk mengemis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Charitas, Palembang, Sumatera Selatan, diketahui adalah pemain lama dalam kasus eksploitasi anak.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan Suryani terhadap cucunya JT (8) viral di media sosial, mereka sempat menangkap Suryani pada pertengahan Maret 2021.
Saat itu, Suryani terjaring dalam operasi penertiban anak jalanan (anjal) dan orang telantar yang ada di seputar wilayah Kota Palembang.
Ketika terjaring, Suryani tak membawa JT, tetapi membawa adik dari JT untuk ikut mengemis di perempatan jalan simpang Charitas.
"Saat kami tangkap disuruh buat pernyataan, ternyata mengulang lagi. Dia ini ada dua (cucu), yang pertama itu adiknya, yang ditangkap polisi kemarin itu kakaknya. Nama adiknya saya lupa," kata Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/4/2021).
Heri menjelaskan, Suryani memerintahkan cucunya sendiri untuk mengemis di jalanan ternyata diketahui oleh orangtua kandung anak tersebut.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dipaksa Nenek Mengemis, Diminta Rp 30.000 Per Hari, Kalau Kurang Setoran Dipukuli
Orangtua JT pun berada di sekitar perempatan lampu merah untuk mengawasi anaknya.
"Orangtuanya ada di situ, tapi karena ini kasus pemukulan, kasusnya diambil polisi. Ranah hukumnya sekarang sudah bukan Dinsos lagi,"ujarnya.
JT saat ini telah dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PP-PA-PM) Kota Palembang untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, ia pun akan dibina agar mendapatkan haknya sebagai anak.
"Sekarang kita menunggu perekembangan dari polisi, apakah nanti anak ini akan direhab atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Anak Dijambak-jambak dan Dipukuli Usai Mengemis, Pelakunya Ternyata Nenek Sendiri
Menurut Heri, maraknya para pengemis di Palembang terutama memasuki bulan Ramadhan akibat warga yang sering memberi uang ataupun bingkisan kepada mereka.
Heri pun mengimbau agar warga tak lagi memberikan apa pun kepada para pengemis sehingga aktivitas itu tak lagi menjamur.
"Mereka rata-rata malas bekerja, memang ada juga yang dampak pandemi Covid-19. Tetapi, mereka memanfaatkan belas kasihan sehingga mengemis. Warga kalau mau bersedekah lebih baik di masjid atau di tempat yang sudah disediakan, agar pengemis ini tidak ada lagi. Kalau selalu dikasih mereka akan tetap selalu ada,"ungkapnya.
Aturan soal larangan memberi sedekah pada pengemis ini sebetulnya telah dimuat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013. Sanksi para pemberi ini bisa dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan.
Baca juga: Nenek Terancam 10 Tahun Penjara akibat Paksa Cucu Mengemis hingga Memukuli dan Menjambaknya