MALANG, KOMPAS.com - Penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan terjadi di Kota Malang.
Terduga pelaku penganiayaan diduga tersulut api cemburu. Sedangkan, antara pelaku dan korban sudah terikat tunangan.
Tindak kekerasan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku mendatangi korban yang sedang menjaga konter.
Baca juga: Pemprov Papua Minta Pemerintah Kaji Kembali Label Teroris untuk KKB
Pelaku memaksa melihat ponsel milik korban. Namun, korban menolaknya hingga terjadi tindak penganiayaan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tindak penganiayaan itu terjadi di salah satu konter ponsel di Jalan Kebalen Wetan, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, pada Rabu (28/4/2021) malam.
"Jadi, memang benar kejadian itu di Kota Malang, di salah satu konter di daerah Kedung Kandang. Kami sudah ke lokasi, kemudian kami sudah melakukan lidik dan klarifikasi di sana," kata Tinton, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (29/4/2021).
Tinton mengatakan, pelaku berinisial SR dan korban berinisial SY. Keduanya yang sama-sama berusia 19 tahun sudah terikat hubungan pertunangan.
Baca juga: Gubernur Papua: Pemerintah Sebaiknya Konsultasi Bersama PBB Terkait Status Teroris terhadap KKB
Pelaku diduga cemburu karena tunangannya itu selingkuh sampai akhirnya memaksa merebut ponsel milik korban.
"Mereka berdua ini adalah tunangan. Untuk sementara karena kecemburuan saja dari laki-laki terhadap perempuan. Atas dasar itulah akhirnya diduga pelaku melakukan kekerasan," ujar dia.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Malang Kota. Pelaku disangka dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.