KOMPAS.com- Bermula laporan masyarakat hingga upaya penyamaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penggunaan alat rapid test menggunakan barang bekas.
Kasus ini terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sejumlah petugas rapid test antigen pun ditangkap hingga pihak PT Kimia Farma Diagnostik angkat bicara.
"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Dia melaporkan jika alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan adalah barang bekas.
Selanjutnya, pihak Ditreskrimsus Polda Sumur terjun melakukan penyelidikan.
Diutuslah AKP Jericho Levian Chandra untuk membongkar dugaan kasus ini.
Anggota Ditreskrimsus Polda Sumut selajutnya melakukan penyamaran sebagai calon penumpang pesawat.
Polisi berpura-pura mengisi daftar calon pasien hingga menjalani pengambilan sampel.
Petugas rapid test saat itu memasukkan alat ke lubang hidung polisi yang menyamar dan meminta menunggu hasil rapid test.
Ternyata setelah keluar, hasilnya positif Covid-19.
Saat itu lah polisi berdebat dan memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium. Tak hanya itu, petugas Kimia Farma pun turut dikumpulkan.
Pakai alat bekas yang dicuci kembali
Petugas Kimia Farma ketika itu akhirnya mengaku menggunakan sampel dengan menggunakan barang bekas yang dicuci kembali dengan air.
Agar terlihat baru, alat bekas itu dimasukkan ke wadah yang baru.
Manyusul peristiwa tersebut, polisi akhirnya menangkap lima orang petugas layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).
Kini mereka masih menjalani penyelidikan.
Pihak PT Kimia Farma Diagnostik yang merupakan cucu PT Kimia Farma Tbk menyerahkan proses penyelidikan ke polisi.
Jika terbukti bersalah, maka oknum karyawan tersebut akan diberikan sanksi berat.
"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," kata Direktur Utara PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini.
Baca juga: Dirut PT Kimia Farma Diagnostik: Kami Belum Minta Maaf karena Belum Terbukti Bersalah
Meski demikian pihak PT Kimia Farma Diagnostik belum menyampaikan permintaan maaF.
Alasannya, hal ini belum dibuktikan dan masih dalam proses penyelidikan.
"Kami belum sampaikan permintan maad karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," katanya.
Adil menambahkan, PT Kimia Farma Diagnostik selama ini menangani layanan uji rapid test di 5 bandara, di antaranya Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1 dan 2, Bandara Internasional Minang Kabau.
Di bandara lain tersebut, lanjut dia, dilakukan perlakuan yang sama.
Adil mengemukakan, pengadaan reagensia atau kit rapid test ini dilakukan secara terpusat di Jakarta serta sudah lolos uji komparasi dengan hasil Polymerase Chain Response (PCR) dan antigen dengan kesesuaian 100 persen.
Menurutnya, dalam 1 paket rapid test kit harga per unitnya sudah diperhitungkan dengan harga layanan.
Sehingga jika terjadi dugaan penggunaan berulang, menurutnya hal tersebut murni inisiatif oknum karyawan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.