KOMPAS.com - Diduga menggunakan alat steril swab stuck bekas, sejumlah petugas layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Selasa (27/4/2021).
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resmi besok," ucap Humas Bandara Kualanamu Ovi, dilansir dari Antara, Selasa (27/4).
Baca juga: Nekat Bawa 2 Kg Sabu di Sepatu, 2 Warga Sumsel Ditangkap di Kualanamu
Ovi mengatakan, ada lima orang yang diamankan. Mereka adalah RN, AD, AT, EK, dan EI.
Diduga kuat kelima orang tersebut merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Kelima para pelaku diduga menyalahi aturan proses rapid test.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Lalu, tim penyidik melakukan investigasi dan akhirnya penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/4/).
"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Hadi.
Baca juga: 6 Petugas Tes Antigen Daur Ulang di Kualanamu Diperiksa, Polisi Dalami Keterlibatan Perusahaan