TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap DN, asal Tasikmalaya yang nekat memproduksi dan menjual uang palsu di media sosial.
Hasil produksinya masih seadanya atau murahan dicetak pakai kertas dan printer biasa yang mudah diketahui sebagai uang palsu secara kasat mata.
"Pengungkapan kasus pemalsuan uang yang berhasil kita amankan. Ada pelaku atas nama TN," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/4/2021).
Menurut Doni, TN adalah pihak yang memproduksi dan juga yang mengedarkan dan menjual uang palsu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan, uang palsu dengan nilai Rp 41 juta upal, Rp 730.000 uang asli, dan sudah berhasil dijual ke tiga orang dengan nilai Rp 5 juta keuntungan," lanjut Doni.
Baca juga: Polisi Temukan Uang Palsu Rp 3,3 Miliar di Rumah Pelaku Pengganda Uang di Lamongan
Doni menambahkan, pelaku selama ini bertransaksi dengan memposting hasil cetakan uang palsunya untuk dijual melalui media sosial.
Harga yang ditawarkan tersangka 5 berbanding 1 atau Rp 500.000 dibanderol harga Rp 100.000 begitu pula kelipatannya.
Jika pelaku mendapatkan calon pembeli dan sepakat langsung mengirimkan sesuai alamat pembeli dengan cara pegiriman jasa paket.
"Pelaku menggunakan kertas biasa. Pemalsuannya tak telalu canggih. Diraba dan dilihat secara fisik, kualitas jelas terlihat tidak bagus. Printer juga biasa. Ini dijual herhasil ke Bekasi, Karawang. Tapi belum ada yang melaporkan. Pelaku ini menjual 1:5 atau uang palsu sebesar 500 ribu dijual dengan Rp 100.000," tambah Doni.
Selama ini, lanjut Doni, pelaku mengaku belum pernah membelanjakan sendiri uang palsu hasil cetakannya tersebut.
Baca juga: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Sudah Belanja Lebih dari Rp 9 Juta
Dirinya hanya menjual uang palsu ke orang lain bertujuan supaya cepat menjadi uang asli.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 uu no 7 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda 100 miliar. Dia motifnya untuk keuntungan pribadi karena mengedarkan dan mencetak sendiri. " ujarnya.
Adapun pembeli yang berhasil mendapatkan uang palsu tersebut, lanjut Doni, sampai sekarang masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Hal ini sebagai upaya menekan pengedaran uang palsu menjelang Lebaran dua pekan lagi.
"Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu dapat terjadi. Masyarakat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang. Cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang. Yang asli sudah ada tandanya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.