Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Uang Palsu "Murahan" Beredar Jelang Lebaran, Pengedarnya Tertangkap di Tasikmalaya

Kompas.com - 28/04/2021, 12:57 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap DN, asal Tasikmalaya yang nekat memproduksi dan menjual uang palsu di media sosial.

Hasil produksinya masih seadanya atau murahan dicetak pakai kertas dan printer biasa yang mudah diketahui sebagai uang palsu secara kasat mata.

"Pengungkapan kasus pemalsuan uang yang berhasil kita amankan. Ada pelaku atas nama TN," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/4/2021).

Menurut Doni, TN adalah pihak yang memproduksi dan juga yang mengedarkan dan menjual uang palsu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan, uang palsu dengan nilai Rp 41 juta upal, Rp 730.000 uang asli, dan sudah berhasil dijual ke tiga orang dengan nilai Rp 5 juta keuntungan," lanjut Doni. 

Baca juga: Polisi Temukan Uang Palsu Rp 3,3 Miliar di Rumah Pelaku Pengganda Uang di Lamongan

Jualan lewat media sosial

Doni menambahkan, pelaku selama ini bertransaksi dengan memposting hasil cetakan uang palsunya untuk dijual melalui media sosial.

Harga yang ditawarkan tersangka 5 berbanding 1 atau Rp 500.000 dibanderol harga Rp 100.000 begitu pula kelipatannya.

Jika pelaku mendapatkan calon pembeli dan sepakat langsung mengirimkan sesuai alamat pembeli dengan cara pegiriman jasa paket.

"Pelaku menggunakan kertas biasa. Pemalsuannya tak telalu canggih. Diraba dan dilihat secara fisik, kualitas jelas terlihat tidak bagus. Printer juga biasa. Ini dijual herhasil ke Bekasi, Karawang. Tapi belum ada yang melaporkan. Pelaku ini menjual 1:5 atau uang palsu sebesar 500 ribu dijual dengan Rp 100.000," tambah Doni.

Selama ini, lanjut Doni, pelaku mengaku belum pernah membelanjakan sendiri uang palsu hasil cetakannya tersebut.

Baca juga: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Sudah Belanja Lebih dari Rp 9 Juta

 

Jual uang palsu supaya cepat jadi uang asli

Dirinya hanya menjual uang palsu ke orang lain bertujuan supaya cepat menjadi uang asli.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 uu no 7 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda 100 miliar. Dia motifnya untuk keuntungan pribadi karena mengedarkan dan mencetak sendiri. " ujarnya.

Adapun pembeli yang berhasil mendapatkan uang palsu tersebut, lanjut Doni, sampai sekarang masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

Hal ini sebagai upaya menekan pengedaran uang palsu menjelang Lebaran dua pekan lagi.

"Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu dapat terjadi. Masyarakat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang. Cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang. Yang asli sudah ada tandanya," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com