KOMPAS.com - YVT perempuan berusia 28 tahun melahirkan bayi kembar setelah diperkosa ayah kandungnya, AT (56).
YVT kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang ia alami ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada polisi, YVT bercerita jika ia diperkosa oleh ayahnya sebanyak dua kali pada Juli 2020. Pemerkosaan terjadi di kebun belakang rumah mereka pada Juli 2020.
YVT sebelumnya bekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia kemudian pulang ke rumahnya di TTS dan tinggal bersama ayah serta dua saudara perempuannya.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya, Terbongkar Saat Ibu Curiga Lihat Mereka Bertengkar
Saat itu sang ayah, AT mengajak YVT ke kebun milik kerabat yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah yang mereka tempati.
Tiba di kebun, AT mengeluarkan parang dan menempelkan ke lengan kiri anak perempuanya.
AT mengancam akan membunuh anaknya jika menolak hubungan badan. YVT tak bisa menolak dan ia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Pemandu Lagu Karaoke Diperkosa, Polisi: Korban Berontak dan Teriak, tetapi...
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
"Sebelum diperkosa, korban diancam dengan sebilah parang kalau tidak mau melayani nafsu ayahnya," jelas dia.
Korban kembali dipekosa oleh ayah kandungnya pada Juli 2020. Pemerkosaan dilakukan malam hari di kebuh belakang rumah mereka.
Baca juga: Cerita Remaja Pria Diduga Diperkosa Penyanyi Dangdut, Dicekoki Miras, Dicabuli 3 Hari Berturut-turut
Ia melakukan hal tersebut agar pemerkosaan tak diketahui oleh orang lain. Namun permintaan tersebut ditolak oleh YVT. Ia melanjutkan kehamilannya.
Gadis 28 tahun tersebut kemudian melahirkan bayi kembar laki-laki pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat melahirkan, YVT dibantu oleh dua adinya yakni YT dan AT.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis di Nganjuk, Pelaku Ternyata Paman Korban, Polisi: Dia Mengaku Khilaf