Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugurkan Janin, Perempuan Ini Lahirkan Bayi Kembar Setelah Diperkosa Ayah Kandungnya, Ini Ceritanya

Kompas.com - 28/04/2021, 12:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - YVT perempuan berusia 28 tahun melahirkan bayi kembar setelah diperkosa ayah kandungnya, AT (56).

YVT kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang ia alami ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada polisi, YVT bercerita jika ia diperkosa oleh ayahnya sebanyak dua kali pada Juli 2020. Pemerkosaan terjadi di kebun belakang rumah mereka pada Juli 2020.

YVT sebelumnya bekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia kemudian pulang ke rumahnya di TTS dan tinggal bersama ayah serta dua saudara perempuannya.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya, Terbongkar Saat Ibu Curiga Lihat Mereka Bertengkar

Diperkosa di hari ulang tahun

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Pemerkosaan dialami YVT di hari ulang tahunnya yang ke-28 pada 5 Juli 2020.

Saat itu sang ayah, AT mengajak YVT ke kebun milik kerabat yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah yang mereka tempati.

Tiba di kebun, AT mengeluarkan parang dan menempelkan ke lengan kiri anak perempuanya.

AT mengancam akan membunuh anaknya jika menolak hubungan badan. YVT tak bisa menolak dan ia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca juga: Pemandu Lagu Karaoke Diperkosa, Polisi: Korban Berontak dan Teriak, tetapi...

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

"Sebelum diperkosa, korban diancam dengan sebilah parang kalau tidak mau melayani nafsu ayahnya," jelas dia.

Korban kembali dipekosa oleh ayah kandungnya pada Juli 2020. Pemerkosaan dilakukan malam hari di kebuh belakang rumah mereka.

Baca juga: Cerita Remaja Pria Diduga Diperkosa Penyanyi Dangdut, Dicekoki Miras, Dicabuli 3 Hari Berturut-turut

Menolak gugurkan kandungannya

Ilustrasi pelecehan seksual. Ilustrasi pelecehan seksual.
Setelah diperkosa ayah kandungnya, YVT hamil. Saat korban hamil satu bulan, pelaku membujuk anaknya untuk mengugurkan janin yang dikandung dengan ramuan kulit pohon bubuk.

Ia melakukan hal tersebut agar pemerkosaan tak diketahui oleh orang lain. Namun permintaan tersebut ditolak oleh YVT. Ia melanjutkan kehamilannya.

Gadis 28 tahun tersebut kemudian melahirkan bayi kembar laki-laki pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat melahirkan, YVT dibantu oleh dua adinya yakni YT dan AT.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis di Nganjuk, Pelaku Ternyata Paman Korban, Polisi: Dia Mengaku Khilaf

Satu bayi meninggal dunia

Ilustrasi bayi kembar, kelahiran kembar, anak kembar. Angka kelahiran anak kembar meningkat di seluruh dunia.SHUTTERSTOCK/kckate16 Ilustrasi bayi kembar, kelahiran kembar, anak kembar. Angka kelahiran anak kembar meningkat di seluruh dunia.
Bayi pertama yang dlahirkan YVT dalam kondisi selamat. Di saat bersamaan, ayah kandungnya memanggil DK seorang dukun urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.

YVT kemudian melahirkan anak kedua dalam kondisi meninggal dunia.

Pelaku kemudian menguburkan jenazah bayi di dalam rumah bulat yang digunakan dapur. Mayat bayi dimakamkan dengan tali pusar yang belum dipotong.

Hal tersebut membuat kerabat terdekat curiga dan melapor ke polisi.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam

Aparat yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kepada polisi, pelaku dan korban menceritakan kejadian. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara.

Di dalam rumah bulat yang digunakan dapur dengan dua balai-balai serta dua tungku api, polisi menemukan galian lubang sedalam 40 sentimeter. Di dalamnya ada mayat bayi laki laki terlilit tali pusar dan satu batang pisang berwarna ungu.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Terbongkar Setelah Pamannya Curiga Lihat Tubuh Korban Terus Membesar

Dari hasi pemeriksaan dokter Puskesmas Niki-niki, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh bayi. Diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar.

Keluarga menerima kematian bayi tersebut dan membuat surat menolak untuk otopsi. Jenazah bayi tersebut kemudian dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga.

AT sang ayah kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com