NGANJUK, KOMPAS.com – AP (35), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan oleh istrinya, LM (33), ke Polsek Warujayeng, karena diduga memerkosa anak tirinya berinisial SA (10), Kamis (22/4/2021).
SA adalah anak kandung LM. Saat ini SA masih duduk di kelas empat salah satu sekolah dasar (SD) di Nganjuk.
“Kejadian sejak Februari 2021, dilaporkan Kamis tanggal 22 April 2021,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto kepada Kompas.com, Minggu (25/4/2021).
Aksi bejat AP baru terbongkar pada Kamis (22/4/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu, LM yang sedang memandikan anaknya yang masih bayi mendengar AP dan SA bertengkar di dapur.
Baca juga: Wabup Nganjuk: Tempat Wisata Dibuka Selama Lebaran 2021, tapi…
“Setelah itu pelapor (LM) mendatangi mereka yang sudah berada di ruang tengah,” papar Supriyanto.
Saat didatangi LM, AP terlihat marah ke SA. Bahkan AP membentak dan meminta SA dipulangkan ke ayah kandungnya di Lamongan.
Mendengar hal itu, SA menangis histeris. SA lalu mengatakan bersedia menerima tindakan apa pun asal tidak dipulangkan ke Lamongan.
Kaget dengan perkataan anaknya, LM lantas bertanya kepada SA. Setelah itu, SA mengaku telah beberapa kali diperkosa ayah tirinya.