NGANJUK, KOMPAS.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan TP (26), pemuda asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terhadap seorang gadis berinisial DN (14).
DN ternyata keponakan dari pria berinisial TP itu. Selama ini, DN tinggal bersama kedua orangtuanya di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
“Ini (TP) kita amankan di wilayah Kecamatan Pace. Kejadian pada tanggal 1 April (2021) pada pukul 14.45 WIB, kebetulan masih ada hubungan keluarga,” jelas Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama di Polres Nganjuk, Jumat (9/4/2021).
Kepada polisi, TP mengaku khilaf saat melihat keponakannya itu. Ia mencoba memerkosa korban yang sedang tidur pulas di kamar.
“Yang bersangkutan (TP) khilaf, akhirnya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Harvi, sapaan Harviadhi.
Baca juga: Kisah Istri Bupati Sumba Timur Memikul Bantuan Korban Banjir di Jalan Berlumpur Sejauh 1 Km
Sementara atas perbuatannya, TP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TP juga terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“(Dengan hukuman) maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan.
Sebelumnya, tersangka TP ditangkap warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (1/4/2021). Setelahnya ia digelandang ke Mapolsek Pace karena diduga memerkosa DN, keponakannya.