Salin Artikel

Tolak Gugurkan Janin, Perempuan Ini Lahirkan Bayi Kembar Setelah Diperkosa Ayah Kandungnya, Ini Ceritanya

YVT kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang ia alami ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada polisi, YVT bercerita jika ia diperkosa oleh ayahnya sebanyak dua kali pada Juli 2020. Pemerkosaan terjadi di kebun belakang rumah mereka pada Juli 2020.

YVT sebelumnya bekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia kemudian pulang ke rumahnya di TTS dan tinggal bersama ayah serta dua saudara perempuannya.

Saat itu sang ayah, AT mengajak YVT ke kebun milik kerabat yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah yang mereka tempati.

Tiba di kebun, AT mengeluarkan parang dan menempelkan ke lengan kiri anak perempuanya.

AT mengancam akan membunuh anaknya jika menolak hubungan badan. YVT tak bisa menolak dan ia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

"Sebelum diperkosa, korban diancam dengan sebilah parang kalau tidak mau melayani nafsu ayahnya," jelas dia.

Korban kembali dipekosa oleh ayah kandungnya pada Juli 2020. Pemerkosaan dilakukan malam hari di kebuh belakang rumah mereka.

Ia melakukan hal tersebut agar pemerkosaan tak diketahui oleh orang lain. Namun permintaan tersebut ditolak oleh YVT. Ia melanjutkan kehamilannya.

Gadis 28 tahun tersebut kemudian melahirkan bayi kembar laki-laki pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat melahirkan, YVT dibantu oleh dua adinya yakni YT dan AT.

YVT kemudian melahirkan anak kedua dalam kondisi meninggal dunia.

Pelaku kemudian menguburkan jenazah bayi di dalam rumah bulat yang digunakan dapur. Mayat bayi dimakamkan dengan tali pusar yang belum dipotong.

Hal tersebut membuat kerabat terdekat curiga dan melapor ke polisi.

Aparat yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kepada polisi, pelaku dan korban menceritakan kejadian. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara.

Di dalam rumah bulat yang digunakan dapur dengan dua balai-balai serta dua tungku api, polisi menemukan galian lubang sedalam 40 sentimeter. Di dalamnya ada mayat bayi laki laki terlilit tali pusar dan satu batang pisang berwarna ungu.

Dari hasi pemeriksaan dokter Puskesmas Niki-niki, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh bayi. Diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar.

Keluarga menerima kematian bayi tersebut dan membuat surat menolak untuk otopsi. Jenazah bayi tersebut kemudian dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga.

AT sang ayah kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/120500978/tolak-gugurkan-janin-perempuan-ini-lahirkan-bayi-kembar-setelah-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke