BANDUNG, KOMPAS.com - Para petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana, bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi.
Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan, para petinggi Sunda Empire ini mendapatkan program asimilasi sejak tanggal 13 April 2021.
"Iya Sudah, dari 13 April dapat asimilasi," kata Erwin kepada Kompas.com yang dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (27/4/2021).
Saat ini ketiga petinggi Sunda Empire tersebut menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Meski begitu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung tetap mengawasi ketiganya hingga mereka dinyatakan bebas bersyarat.
Menariknya, salah satu petinggi Sunda Empire, yakni Ranggasasana, memiliki rencana mencurahkan gagasannya secara tertulis untuk dibukukan.
"Buat buku, melakukan advokasi konsep sistem revolusi dunia, konsep tata negara, dan kemas lebih bernuansa kekinian," ujar Erwin.
Tak hanya itu, Rangga pun berencana membuat konten YouTube tentang gagasannya tersebut.
"Nanti kita akan buat YouTube yang menarik untuk menyebarkan gagasan tersebut. Sudah ada kerangka berpikirnya, Pak Rangga lagi buat draft-nya," ucapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Baca juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Tak Lagi Dipenjara, Ini Alasannya
Ketiganya dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.