ACEH UTARA, KOMPAS.com – MZ (34) seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Gadis putus sekolah berusia 14 tahun itu melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara, 7 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021) dalam keterengannya menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021. Lalu, dihari yang sama, setelah menerima laporan, AKP Fauzi memimpin pasukan memangkap MZ di rumahnya.
“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah. Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.
Baca juga: TNI Gadungan Ditangkap Setelah Tipu dan Perkosa Wanita, Ini Ceritanya
Pemerkosaan itu dilakukan di dapur rumah. Korban tak berdaya. Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus itu ke perangkat desa.
Ditemani aparatur desa pula, korban melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.
Selain itu, tim pemulihan psikologis juga mendampingi korban.
“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.