Salin Artikel

Istri Tak Bisa Layani karena Habis Melahirkan, Pria Ini Lampiaskan Nafsu Perkosa Anak Tiri

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021) dalam keterengannya menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021. Lalu, dihari yang sama, setelah menerima laporan, AKP Fauzi memimpin pasukan memangkap MZ di rumahnya.

“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah. Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.

Pemerkosaan itu dilakukan di dapur rumah. Korban tak berdaya. Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus itu ke perangkat desa.

Ditemani aparatur desa pula, korban melapor ke Mapolres Aceh Utara.

“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.

Selain itu, tim pemulihan psikologis juga mendampingi korban.

“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/25/201350878/istri-tak-bisa-layani-karena-habis-melahirkan-pria-ini-lampiaskan-nafsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke