KOMPAS.com- Gerak-gerik seorang perempuan yang ketakutan saat berada di dalam mobil menjadi jalan pengungkapan kasus penipuan dan pemerkosaan.
Pelakunya adalah TNI gadungan berinsial MS (28).
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung.
Baca juga: Mengaku Anggota TNI, Pemuda Pengangguran Tipu dan Perkosa Wanita 51 Tahun
Awalnya, warga melihat ada seorang perempuan yang ketakutan ketika berada di sebuah mobil.
Adapun, saat kejadian itu, mobil sedang diperbaiki di wilayah Kampung Gedung Sari, Rabu (21/4/2021).
"Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke Mapolsek," kata Muslikh.
Perempuan tersebut juga tampak seperti diancam oleh seorang pria.
Baca juga: 2 Bulan Menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution Copot Para Pejabatnya, Siapa Saja?
Setelah menerima laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Benar saja, petugas mendapati perempuan itu memang merasa ketakutan di dalam mobil bernomor polisi B 2043 UBC.
Polisi kemudian melakukan pengejaran.
"Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu," kata dia.
Terjadi perlawanan ketika pelaku hendak ditangkap. Sehingga polisi menembak kaki pelaku.
"Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Baca juga: Lurah yang Dicopot Bobby Nasution karena Pungli: Kalau Dikasih Saya Terima, Kalau Enggak, Ya Sudah
Sedangkan pria yang mengancamnya di dalam mobil adalah pelaku yang melakukan penipuan dan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku berinisial MS itu juga mengaku sebagai TNI yang bertugas di Lampung.
"Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai TNI AU," katanya.
Muslikh mengemukakan, setelah keduanya berkenalan, pelaku meminta korban menransfer uang Rp 17 juta kepadanya.
Selanjutnya pelaku meminta korban yang berada di Jakarta untuk datang ke Lampung dengan alasan membawa ibunya berobat.
Namun, saat menjemput korban pada Selasa (20/4/2021), pelaku mengaku sebagai keponakan Duha. Pelaku pun membawa korban ke kebun jagung, menyekap korban dan memerkosanya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang Rp 50 juta atau korban akan dibunuh.
Baca juga: Mereka yang Menanti Para Awak KRI Nanggala-402 Pulang
Setelah memerkosa korban, pelaku membawa korban keluar dari kebun jagung pada Rabu (21/4/2021) pagi.
Gerak-gerik korban yang ketakutan akhirnya dicurigai oleh warga.
Polisi pun bergerak menangkap MS.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.