Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa nafsu bejatnya bangkit ketika melihat korban yang sering mondar-mandir di saat malam hari di sekitaran kampung.
Saat melancarkan aksinya, pelaku sering kali membujuk korban dengan janji memberi sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
"Sementara korban masih satu, hanya masih didalami lagi. Sedangkan TSK langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.