Salin Artikel

Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Nyaris Diamuk Massa, Perbuatan Terbongkar gara-gara Laporan Teman Korban

Dua tersangka tersebut adalah seorang kakek berinisial E (65) dan S (50) yang mengakui seluruh perbuatannya ketika diperiksa polisi.

Korban merupakan perempuan berinisial TF (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Tersangka ada dua orang kakek berinisial E dan S," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021).

Terbongkar dari laporan teman korban

Harun mengatakan, kasus itu terbongkar setelah teman korban melapor ke ibu korban bahwa telah terjadi pencabulan ke korban oleh seorang kakek.

Kejadian itu sendiri diketahui dilakukan kepada sang anak pada sekitar bulan Maret lalu.

"Berawal dari orangtua korban mendapatkan informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya sering diajak jalan oleh pelaku E, dimana pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh," ungkapnya.

Mengetahui informasi tersebut, kata Harun, orangtua korban yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, dan TP pun membenarkan hal tersebut.

Kedua pelaku nyaris diamuk massa

Atas kejadian tersebut, orangtua korban kemudian bersama warga mendatangi pelaku E dan S untuk membawanya ke kantor polisi.

Kasus pencabulan tersebut sempat membuat heboh warga hingga kakek nyaris menjadi korban amuk massa.

"Menerima laporan adanya pencabulan itu kami langsung melakukan penyidikan, dimana dari hasil penyidikan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan," ucapnya.

Baca selanjutnya: Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun, Baru Tahu Cabuli Korban yang Sama Saat Ditangkap


Korban diancam dan diberi uang

Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa nafsu bejatnya bangkit ketika melihat korban yang sering mondar-mandir di saat malam hari di sekitaran kampung.

Saat melancarkan aksinya, pelaku sering kali membujuk korban dengan janji memberi sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.

Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

"Sementara korban masih satu, hanya masih didalami lagi. Sedangkan TSK langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/214425878/dua-kakek-cabuli-bocah-8-tahun-nyaris-diamuk-massa-perbuatan-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke