Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Nyaris Diamuk Massa, Perbuatan Terbongkar gara-gara Laporan Teman Korban

Kompas.com - 23/04/2021, 21:44 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pria paruh baya setelah terbukti mencabuli bocah perempuan di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua tersangka tersebut adalah seorang kakek berinisial E (65) dan S (50) yang mengakui seluruh perbuatannya ketika diperiksa polisi.

Korban merupakan perempuan berinisial TF (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Tersangka ada dua orang kakek berinisial E dan S," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Lesu dan Tertunduk, Pelaku Bullying yang Lempar Bocah 10 Tahun ke Kali Minta Maaf

Terbongkar dari laporan teman korban

Harun mengatakan, kasus itu terbongkar setelah teman korban melapor ke ibu korban bahwa telah terjadi pencabulan ke korban oleh seorang kakek.

Kejadian itu sendiri diketahui dilakukan kepada sang anak pada sekitar bulan Maret lalu.

"Berawal dari orangtua korban mendapatkan informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya sering diajak jalan oleh pelaku E, dimana pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh," ungkapnya.

Mengetahui informasi tersebut, kata Harun, orangtua korban yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, dan TP pun membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswa Laki-laki Berkali-kali, dari Korban Masih SD hingga SMP

Kedua pelaku nyaris diamuk massa

Atas kejadian tersebut, orangtua korban kemudian bersama warga mendatangi pelaku E dan S untuk membawanya ke kantor polisi.

Kasus pencabulan tersebut sempat membuat heboh warga hingga kakek nyaris menjadi korban amuk massa.

"Menerima laporan adanya pencabulan itu kami langsung melakukan penyidikan, dimana dari hasil penyidikan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan," ucapnya.

Baca selanjutnya: Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun, Baru Tahu Cabuli Korban yang Sama Saat Ditangkap

 

Korban diancam dan diberi uang

Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa nafsu bejatnya bangkit ketika melihat korban yang sering mondar-mandir di saat malam hari di sekitaran kampung.

Saat melancarkan aksinya, pelaku sering kali membujuk korban dengan janji memberi sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.

Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

"Sementara korban masih satu, hanya masih didalami lagi. Sedangkan TSK langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com