KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pria paruh baya setelah terbukti mencabuli bocah perempuan di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua tersangka tersebut adalah seorang kakek berinisial E (65) dan S (50) yang mengakui seluruh perbuatannya ketika diperiksa polisi.
Korban merupakan perempuan berinisial TF (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Tersangka ada dua orang kakek berinisial E dan S," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Lesu dan Tertunduk, Pelaku Bullying yang Lempar Bocah 10 Tahun ke Kali Minta Maaf
Harun mengatakan, kasus itu terbongkar setelah teman korban melapor ke ibu korban bahwa telah terjadi pencabulan ke korban oleh seorang kakek.
Kejadian itu sendiri diketahui dilakukan kepada sang anak pada sekitar bulan Maret lalu.
"Berawal dari orangtua korban mendapatkan informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya sering diajak jalan oleh pelaku E, dimana pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh," ungkapnya.
Mengetahui informasi tersebut, kata Harun, orangtua korban yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, dan TP pun membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswa Laki-laki Berkali-kali, dari Korban Masih SD hingga SMP
Atas kejadian tersebut, orangtua korban kemudian bersama warga mendatangi pelaku E dan S untuk membawanya ke kantor polisi.
Kasus pencabulan tersebut sempat membuat heboh warga hingga kakek nyaris menjadi korban amuk massa.
"Menerima laporan adanya pencabulan itu kami langsung melakukan penyidikan, dimana dari hasil penyidikan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan," ucapnya.
Baca selanjutnya: Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun, Baru Tahu Cabuli Korban yang Sama Saat Ditangkap
Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa nafsu bejatnya bangkit ketika melihat korban yang sering mondar-mandir di saat malam hari di sekitaran kampung.
Saat melancarkan aksinya, pelaku sering kali membujuk korban dengan janji memberi sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
"Sementara korban masih satu, hanya masih didalami lagi. Sedangkan TSK langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.