Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Kompas.com - 23/04/2021, 16:41 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyita aset milik Eddy Hermanto yang menjadi tersangka atas mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.

Penyitaan aset milik Eddy kali ini adalah dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BG 83 LL.

Selain mobil, penyidik sebelumnya lebih dulu menyita tujuh bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Eddy yang berada di Palembang pada Jumat (16/4/2021).

Baca juga: 7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak Disita Penyidik

Kasubsi Humas Kejati Sumatera Selatan M Fadli mengatakan, seluruh aset milik Eddy yang disita tersebut akan digunakan sebagai jaminan untuk mengganti kerugian negara atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.

Namun, Fadli belum bisa mengungkapkan berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus pembangunan masjid tersebut.

"Sekarang masih dihitung, namun jika nanti ada kerugian seluruh aset tersangka ini akan digunakan sebagai ganti rugi,"kata Fadli kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Tidak Hadir Saat Dipanggil sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkrak

Fadli menjelaskan, sejauh ini sudah ada 40 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid Sriwijaya. Hasilnya, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena masih dalam pengembangan. Untuk aset tersangka lain masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Muhammad Faisal ,Kuasa Hukum Eddy Hermanto menjelaskan, dua unit mobil tersebut mereka antarkan kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut. 

"Memang ada satu di antara dua kendaraan yang surat-suratnya belum lengkap. Nanti akan disusulkan karena memang hari ini diminta untuk mendampingi saat penyitaan," jelasnya.

Faisal menegaskan, seluruh aset yang disita itu hanya sebagai jaminan. Aset itu tidak akan diambil untuk negara jika tersangka tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami  tinggal menunggu proses lanjutan dari Kejati," ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumatera Selatan telaj menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya. 

Mereka adalah  Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan terakhir  kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Pembangunan masjid  dengan luas lahan 20 hektare (ha) itu, diketahui telah mengeluarkan dana Rp 130 miliar untuk pembangunan awal masjid yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari Pemprov Sumatera Selatan di tahun 2015-2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com