Salin Artikel

Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Penyitaan aset milik Eddy kali ini adalah dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BG 83 LL.

Selain mobil, penyidik sebelumnya lebih dulu menyita tujuh bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Eddy yang berada di Palembang pada Jumat (16/4/2021).

Kasubsi Humas Kejati Sumatera Selatan M Fadli mengatakan, seluruh aset milik Eddy yang disita tersebut akan digunakan sebagai jaminan untuk mengganti kerugian negara atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.

Namun, Fadli belum bisa mengungkapkan berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus pembangunan masjid tersebut.

"Sekarang masih dihitung, namun jika nanti ada kerugian seluruh aset tersangka ini akan digunakan sebagai ganti rugi,"kata Fadli kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Fadli menjelaskan, sejauh ini sudah ada 40 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid Sriwijaya. Hasilnya, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena masih dalam pengembangan. Untuk aset tersangka lain masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Muhammad Faisal ,Kuasa Hukum Eddy Hermanto menjelaskan, dua unit mobil tersebut mereka antarkan kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut. 

"Memang ada satu di antara dua kendaraan yang surat-suratnya belum lengkap. Nanti akan disusulkan karena memang hari ini diminta untuk mendampingi saat penyitaan," jelasnya.

Faisal menegaskan, seluruh aset yang disita itu hanya sebagai jaminan. Aset itu tidak akan diambil untuk negara jika tersangka tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami  tinggal menunggu proses lanjutan dari Kejati," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumatera Selatan telaj menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya. 

Mereka adalah  Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan terakhir  kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Pembangunan masjid  dengan luas lahan 20 hektare (ha) itu, diketahui telah mengeluarkan dana Rp 130 miliar untuk pembangunan awal masjid yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari Pemprov Sumatera Selatan di tahun 2015-2018.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/164144578/dua-mobil-mewah-milik-tersangka-kasus-masjid-sriwijaya-disita-kejati-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke