Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak Disita Penyidik

Kompas.com - 16/04/2021, 14:24 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Eddy Hermanto yang merupakan tersangka kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang disita oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021).

Pantauan Kompas.com, penyitaan itu berlangsung di tiga titik. Lokasi pertama berada di Jalan MP Mangku Negara, RT 005, RW 001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Satu bangunan ruko yang menjadi usaha loundry langsung dipasang petugas dengan stiker penyitaan.

Kemudian, penyitaan juga berlangsung di tiga Ruko kawasan Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi ini, tersangka Eddy Hermanto menyewakan rukonya untuk penjualan rokok elektrik. 

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Terakhir, tiga ruko besar di Jalan Reziden Abdul Rozak, Nomor 35,36 dan 37 , kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang ikut disita. Tiga ruko itu disewa sebagai kantor distributor spare part mobil.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khadirman mengatakan, penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto dilakukan sebagai jaminan atas kerugian negara yang ditimbulkannya.

Penyidik semula melakukan pendataan aset milik Eddy Hermanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disana, mereka mendapati tujuh tanah dan bangunan atas nama keluarga dari tersangka.

"Setelah diselidiki, aset ini ternyata milik tersangka yang menggunakan nama keluarganya. Tujuh ruko ini kita sita sebagai jaminan atas kerugian negara,"kata Khaidirman kepada wartawan.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Khaidirman mengaku, mereka belum menghitung berapa nominal tujuh ruko yang disita tersebut. Bahkan, penyidik belum mengungkap aliran dana yang diterima tersangka Eddy terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang masih dihitung, berapa kerugian dan alirannya ke tersangka. Namun, jika ada kerugian negara aset ini akan akan disita untuk negara sebagai ganti rugi,"ujarnya.

Seluruh aset yang digunakan tersangka tersebut menurut Khaidirman sebagian besar disewakan oleh tersangka untuk tempat usaha. Mereka yang menempati pun diperbolehkan menunggu disana sampai batas sewa yang sudah disepakati.

"Mereka yang menunggu di ruko tersangka semuanya sewa. Bukan usaha milik tersangka EH,"jelas Khaidirman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com