Ternyata saat DS dalam kondisi bingung, petugas keamanan memergokinya dan melapor ke polisi dan TNI.
Begitu petugas tiba, DS meminta bantuan mereka untuk mengambilkan tangga supaya dirinya bisa turun dari atap.
"Maling ini tidak bisa turun dari atap sebuah gudang di kawasan PT Pelindo. Akhirnya minta (polisi) bantu turun pakai tangga," tutur Rico.
Seketika setelah berhasil turun, polisi meringkus DS. "Setelah dia turun, kemudian kita amankan," ujarnya.
DS pun digiring ke Mapolresta Padang beserta barang bukti kabel serat optik.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.